SiVION (Sistem Verifikasi Identitas Online)



Dalam hal untuk menjalanknan kewajiban yang terdapat pada amanat Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2012, tentang Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PP PSTE) pasal 59 ayat (1) bahwa “Penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik wajib memiliki Sertifikat Elektronik”, maka Kementrian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika sedang mengembangkan “SiVION”. SiVION  adalah singkatan dari Sistem Verifikasi Identitas Online. Dengan SiVION, Ditjen Aplikasi Informatika menyediakan sertifikat digital kepada  pemohon yang menjadi validasi baginya untuk menggunakan tandatangan digital dalam melakukan transaksi di sistem penyelenggara sistem elektronik.

Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) sendiri akan dilakukan oleh Kemenkominfo. Lalu Kemenkominfo akan  menjamin identitas masyarakat dan pemerintah dengan menerbitkan sertifikat digital (identitas elektronik) bagi mereka

Sementara itu, pengertian Sertifikat Elektronik menurut undang-undang republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik. Sedangkan pengertian Tanda Tangan  lektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
Untuk mendapatkan akun Sertifikat Elektronik, berikut langkah – langkah yang harus dilakukan :
Namun, berdasarkan tinjauan penulis, pihak pemohon diharuskan mendatangi atau bertatap muka dengan Registration Authority untuk mendapatkan Sertifikat Elektronik. Kurangnya sosialisasi tentang pentingnya Sertifikat Elektronik dan bagaimana cara membuatnya dirasa masih membuat para pengguna masih kurang berminat untuk memiliki nya.


0 komentar:

Posting Komentar

 

Sisi Lain

About

Flag Counter