Dalam hal untuk menjalanknan kewajiban yang terdapat pada amanat
Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2012, tentang Penyelenggara Sertifikasi
Elektronik (PP PSTE) pasal 59 ayat (1) bahwa “Penyelenggara Sistem Elektronik
untuk pelayanan publik wajib memiliki Sertifikat Elektronik”, maka Kementrian
Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Aplikasi
Informatika sedang mengembangkan “SiVION”. SiVION adalah singkatan dari Sistem
Verifikasi Identitas Online. Dengan SiVION, Ditjen Aplikasi Informatika
menyediakan sertifikat digital kepada pemohon yang menjadi validasi baginya untuk
menggunakan tandatangan digital dalam melakukan transaksi di sistem
penyelenggara sistem elektronik.
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) sendiri akan dilakukan
oleh Kemenkominfo. Lalu Kemenkominfo akan menjamin identitas masyarakat dan pemerintah
dengan menerbitkan sertifikat digital (identitas elektronik) bagi mereka
Sementara itu, pengertian Sertifikat Elektronik menurut undang-undang
republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang
nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, Sertifikat Elektronik
adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan
identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi
Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik. Sedangkan
pengertian Tanda Tangan lektronik adalah
tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan,
terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan
sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
Untuk mendapatkan akun Sertifikat Elektronik, berikut
langkah – langkah yang harus dilakukan :
Namun, berdasarkan tinjauan penulis, pihak pemohon
diharuskan mendatangi atau bertatap muka dengan Registration Authority untuk
mendapatkan Sertifikat Elektronik. Kurangnya sosialisasi tentang pentingnya
Sertifikat Elektronik dan bagaimana cara membuatnya dirasa masih membuat para
pengguna masih kurang berminat untuk memiliki nya.
sumber : http://aptika.kominfo.go.id/index.php/artikel/134-sivion-solusi-identitas-digital-terpercaya
0 komentar:
Posting Komentar