
Menteri
BUMN Rini Soemarno, dalam kasus ini melanggar Peraturan pemerintah Nomor 82
Tahun 2012 tentang penyelenggaraan sistem dan Transaksi Elektronik. Dalam PP Nomor
82 Tahun 2012 menyatakan bahwa “pembangunan pusat data wajib dilaksanakan dalam
negeri”. Hal itu sebagai bentuk perlindungan data informasi dan penegakan
hukum.
Oleh
karena itu, atas pertimbangan kepentingan, keamanan dan kedaulatan negara, maka
kerjasama PT Telkom dengan Singtel terkait pembangunan dan penyelenggaraan
e-government wajib ditolak. Selanjutnya meminta PT Telkom melalui Menteri BUMN
untuk segera membatalkan rencana kerja sama tersebut. Jika tidak, maka Menteri
BUMN, Direksi PT Telkom dan pihak-pihak yang terkait lainnya secara nyata
melanggar hukum atas praktik yang membahayakan kedaulatan negara, dan boleh
jadi akan terus dikenang oleh sejarah sebagai pihak-pihak yang merongrong
kedaulatan negara
Dicky Puja Pratama (14523063)
Mustabiqul Khoir Linggar Pratama (14523107)
Wahyuni Puji Lestari (14523106)
Muhammad Yusuf Muktitama (14523084)
Winda Kurnia (14523160)
Sumber : http://dpr.go.id/berita/detail/id/10590
0 komentar:
Posting Komentar