Telkom Membangun Sistem E-Goverement dengan Perusahaan Asala Singapura


            Dalam rangka membangun e-geverement, PT Telkom bekerja sama dengan perusahaan Singtel asal singapura. Hal ini memungkinkan pihak pihak tertentu memperlemah pertahanan Indonesia. Menurut Wakil Ketua Komisi VI DPR Heri Gunawan, hal ini akan menyebabkan data center yang berisi data mengenai warga negara Indonesia agan berada ditangan asing. Yang kedua adalah, pembangunan e-goverement sudah bisa dilakukan oleh teknisi muda asal Indonesia. Tentu saja menjadi pertanyaan mengapa Telkom lebih memilih melakukan nya bersama asing.
            Menteri BUMN Rini Soemarno, dalam kasus ini melanggar Peraturan pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan sistem dan Transaksi Elektronik. Dalam PP Nomor 82 Tahun 2012 menyatakan bahwa “pembangunan pusat data wajib dilaksanakan dalam negeri”. Hal itu sebagai bentuk perlindungan data informasi dan penegakan hukum.
            Oleh karena itu, atas pertimbangan kepentingan, keamanan dan kedaulatan negara, maka kerjasama PT Telkom dengan Singtel terkait pembangunan dan penyelenggaraan e-government wajib ditolak. Selanjutnya meminta PT Telkom melalui Menteri BUMN untuk segera membatalkan rencana kerja sama tersebut. Jika tidak, maka Menteri BUMN, Direksi PT Telkom dan pihak-pihak yang terkait lainnya secara nyata melanggar hukum atas praktik yang membahayakan kedaulatan negara, dan boleh jadi akan terus dikenang oleh sejarah sebagai pihak-pihak yang merongrong kedaulatan negara

Dicky Puja Pratama (14523063)
Mustabiqul Khoir Linggar Pratama (14523107)
Wahyuni Puji Lestari (14523106)
Muhammad Yusuf Muktitama (14523084)
Winda Kurnia (14523160)
Sumber : http://dpr.go.id/berita/detail/id/10590

0 komentar:

Posting Komentar

 

Sisi Lain

About

Flag Counter