UU no 7 tahun 2014 tentang perdagangan :
Menurt bab 3 pasal 4 ayat dua menjelaskan jenis” jasa yang dapat di perdagangkan meliputi :
- Jasa bisnis;
- Jasa distribusi;
- Jasa komunikasi;
- Jasa pendidikan;
- Jasa lingkungan hidup;
- Jasa keuangan;
- Jasa konstruksi dan teknik terkait;
- Jasa kesehatan dan sosial;
- Jasa rekreasi, kebudayaan, dan olahraga;
- Jasa pariwisata;
- Jasa transportasi; dan l. Jasa lainnya
perdagangan khusus elektronik di atur dalam bab VII pasal 65 sebagai berikut
(1) Setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik wajib menyediakan data dan/atau informasi secara lengkap dan benar.
(2) Setiap Pelaku Usaha dilarang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak sesuai dengan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Penggunaan sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(4) Data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. identitas dan legalitas Pelaku Usaha sebagai produsen atau Pelaku Usaha Distribusi; b. persyaratan teknis Barang yang ditawarkan; c. persyaratan teknis atau kualifikasi Jasa yang ditawarkan; d. harga dan cara pembayaran Barang dan/atau Jasa; dan e. cara penyerahan Barang.
(5) Dalam hal terjadi sengketa terkait dengan transaksi dagang melalui sistem elektronik, orang atau badan usaha yang mengalami sengketa dapat menyelesaikan sengketa tersebut melalui pengadilan atau melalui mekanisme penyelesaian sengketa lainnya.
(6) Setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak menyediakan data dan/atau informasi secara lengkap dan benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin.
- berikan contoh website dari perdagangan jasa
POS Indonesian =
Kedua weebsite tersebut termasuk jasa distribusi
- berikan contoh dari perdagangan produk
Bhineka.com =
Kedua jasa di atas termasuk jasa bisnis
Ketentuan UU ITE yang harus di penuhi terkait dengan pelaksanaan perdagangan elektronik, belum ada secara terperinci dan khusus. perdagangan elektronik diatur tersendiri di UU No.7 Tahun 2014 ada di BAB VIII– Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, yang isinya sebagai berikut:
PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
Pasal 65
1) Setiap Pelaku
Usaha yang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan
sistem elektronik wajib menyediakan data dan/atau informasi secara
lengkap dan benar.
2) Setiap Pelaku
Usaha dilarang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan
sistem elektronik yang tidak sesuai dengan data dan/atau informasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
3) Penggunaan sistem
elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan
yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
4) Data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
- a) identitas dan legalitas Pelaku Usaha sebagai produsen atau Pelaku Usaha Distribusi;
- b) persyaratan teknis Barang yang ditawarkan;
- c) persyaratan teknis atau kualifikasi Jasa yang ditawarkan;
- d) harga dan cara pembayaran Barang dan/atau Jasa; dan
- e) cara penyerahan Barang.
5) Dalam hal terjadi
sengketa terkait dengan transaksi dagang melalui sistem elektronik,
orang atau badan usaha yang mengalami sengketa dapat menyelesaikan
sengketa tersebut melalui pengadilan atau melalui mekanisme penyelesaian
sengketa lainnya.
6) Setiap Pelaku
Usaha yang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan
sistem elektronik yang tidak menyediakan data dan/atau informasi secara
lengkap dan benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi
administratif berupa pencabutan izin.
sedangkan di UU ITE hal itu diatur dalam transaksi elektronik, yang memuat :
TRANSAKSI ELEKTRONIK
Pasal 17
1) Penyelenggaraan Transaksi Elektronik dapat dilakukan dalam lingkup publik ataupun privat.\
2) Para pihak yang melakukan Transaksi
Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib beriktikad baik
dalam melakukan interaksi dan/atau pertukaran Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik selama transaksi berlangsung.
3) Ketentuan lebih lanjut mengenai
penyelenggaraan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 18
1) Transaksi Elektronik yang dituangkan ke dalam Kontrak Elektronik mengikat para pihak.
2) Para pihak memiliki kewenangan untuk memilih hukum yang berlaku bagi Transaksi Elektronik internasional yang dibuatnya.
3) Jika para pihak tidak melakukan
pilihan hukum dalam Transaksi Elektronik internasional, hukum yang
berlaku didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional.
4) Para pihak memiliki kewenangan untuk
menetapkan forum pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian
sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani sengketa yang
mungkin timbul dari Transaksi Elektronik internasional yang dibuatnya.
5) Jika para pihak tidak melakukan
pilihan forum sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penetapan kewenangan
pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif
lainnya yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari
transaksi tersebut, didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional.
Pasal 19
Para pihak yang melakukan Transaksi Elektronik harus menggunakan Sistem Elektronik yang disepakati.
Pasal 20
1) Kecuali ditentukan lain oleh para
pihak, Transaksi Elektronik terjadi pada saat penawaran transaksi yang
dikirim Pengirim telah diterima dan disetujui Penerima.
2) Persetujuan atas penawaran Transaksi
Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan
pernyataan penerimaan secara elektronik.
Pasal 21
1) Pengirim atau Penerima dapat melakukan
Transaksi Elektronik sendiri, melalui pihak yang dikuasakan olehnya,
atau melalui Agen Elektronik.
2) Pihak yang bertanggung jawab atas
segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut:
- dilakukan sendiri, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab para pihak yang bertransaksi.
- Jika dilakukan melalui pemberian kuasa, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab pemberi kuasa; atau
- Jika dilakukan melalui Agen Elektronik, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab penyelenggara Agen Elektronik.
3) Jika kerugian Transaksi Elektronik
disebabkan gagal beroperasinya Agen Elektronik akibat tindakan pihak
ketiga secara langsung terhadap Sistem Elektronik, segala akibat hukum
menjadi tanggung jawab penyelenggara Agen Elektronik.
4) Jika kerugian Transaksi Elektronik
disebabkan gagal beroperasinya Agen Elektronik akibat kelalaian pihak
pengguna jasa layanan, segala akibat hukum menjadi tanggung jawab
pengguna jasa layanan.
5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan
memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna Sistem Elektronik.
Pasal 22
1) Penyelenggara Agen Elektronik
tertentu harus menyediakan fitur pada Agen Elektronik yang
dioperasikannya yang memungkinkan penggunanya melakukan perubahan
informasi yang masih dalam proses transaksi.
2) Ketentuan lebih lanjut mengenai
penyelenggara Agen Elektronik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
0 komentar:
Posting Komentar