Budapest Conventional on Cybercrime adalah kesepakatan atau
perjanjian international pertama yang bertujuan untuk menanggulangi
kejahatan cyber dengan dilakukannya harmonisasi hukum, meningkatkan
teknik investigasi serta memperluas kerjasama antar negara. Konvensi
yang dilakukan tanggal 23 November 2001 di Budapest ini menghasilkan
sebuah surat perjanjian Eropa atau dikenal dengan European Treaty
Series dengan Nomor 185 dan dikenal sebagai konvensi tentang tindak
pidana telematika (Council Of Europe, 2001b).
Adapun isi dari perjanjian itu memuat beberapa hal yang berkaitan
atau berkorelasi dengan hukum UU ITE (Indonesia, 2008a), undang-undang
HAKI (Indonesia, 2014) dan undang-undang pornografi (Indonesia,
2008b).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar