KORELASI BUDAPEST CONVENTIONAL ON CYBERCRIME DENGAN SISTEM HUKUM YANG SUDAH ADA DI INDONESIA

Budapest Conventional on Cybercrime adalah kesepakatan atau perjanjian international pertama yang bertujuan untuk menanggulangi kejahatan cyber dengan dilakukannya harmonisasi hukum, meningkatkan teknik investigasi serta memperluas kerjasama antar negara. Konvensi yang dilakukan tanggal 23 November 2001 di Budapest ini menghasilkan sebuah surat perjanjian Eropa atau dikenal dengan  European Treaty Series dengan Nomor 185 dan dikenal sebagai konvensi tentang tindak pidana telematika (Council Of Europe, 2001b)⁠.
Adapun isi dari perjanjian itu memuat beberapa hal yang berkaitan atau berkorelasi dengan hukum UU ITE  (Indonesia, 2008a)⁠, undang-undang HAKI (Indonesia, 2014)⁠ dan undang-undang pornografi (Indonesia, 2008b)⁠.


0 komentar:

Posting Komentar

 

Sisi Lain

About

Flag Counter